
Ilustrasi penggelapan motor. (net).

SUARA UTAMA NEWS – Melalui Tim penjinak monyet, Satreskrim Polres Singkawang kembali mengamankan tersangka penggelapan kendaraan bermotor setelah adanya laporan seorang warga membuat LP polisi.
Tanpa menunggu lama, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Setepu langsung menyerukan Tim Penjinak Monyet untuk bergerak cepat langsung menuju tempat persembunyian atau kediaman pelaku.
“Di tempat persembunyiannya, tersangka berinisial IR ketika diamankan oleh Tim Penjinak Monyet tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatan yang telah ia lakukan,” ungkap Dedi, Senin (27/1/2025).
Dedi menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka melakukan kejahatan dengan modus pinjam motor atau sewa, dengan pemilik Akan tetapi kendaraan tersebut, di larikan dan dijual atau digadai, dan dipakai sendiri, untuk keperluan tersangka.
“Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana seperti ini,” imbuhnya.