
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, PT. Ketapang Bangun Sarana (PT.KBS) sebagai Pengelola Kawasan Industri Ketapang (KIK) Desa Pagar Mentimun Kecamatan Kendawangan.
Melalui Humas Perusahaan (Budi Mateus) berikan penjelasan terkait pemberitaan, adanya mobil Kontraktor yang menabur Limbah Batu Bara
di jalan kawasan industri perusahaan.

“Saat ini kami memang sedang melaksanakan peninbunan jalan yang ada di kawasan industri, selain menggunakan material tanah.
Kami juga memamfaatkan limbah batu bara atau Faba (Fly Ash Botton Ash). Pemanfaatan FABA akan mengurangi pemakaian sumber daya alam
sehingga mendukung konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Budi.
” Fly Ash dengan kode limbah N.106 dan Botton Ash dengan Kode Limbah N. 107 (FABA ) adalah proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Atau dari kegiatan kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain Sticker Boiler (SB) dan/atau tungku industri.
“Kedua Jenis FABA tersebut Sesuai Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sudah kita laporkan sebagai Limbah Non B3 (Bahan Berbahaya Beracun) terdaftar. Jelas Budi Mateus.
” Oleh karena sudah bukan Bahan Berbahaya dan beracun maka nya kita berani memanfaatkan dan tidak akan kita pergunakan secara serampangan.
Beberapa contoh yang sudah tidak asing,aplikasi penggunaan Fly Ash dan Bottom Ash diantaranya untuk bangunan permukiman, infrastruktur jalan, reklamasi, dan pondasi.
Sebagai Pengelola Kawasan Imdustri, kami menyadari betul betapa pentingnya setiap pelaku usaha, terutama industri mempunyai visi yang sama dalam menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
Sinergi akan terus kami tingkatkan untuk bisa mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik untuk generasi selanjutnya,” Tutup Budi.