
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Ketua DPD KPK TIPIKOR KETAPANG MARCO PRADIS SINAMBELA. SH menanggapi serius terhadap program pemerintah ketapang melalui Dana Penyertaan kepada Perumda Ketapang Pangan Mandiri ( PT. KPM) .
” Marco menilai selain tidak memiliki manfaat bagi masyarakat ketapang juga menjadi kecurigaan terhadap pelaksanaan nya.
Marco juga menilai program ini selain sembraut cenderung ada indikasi indikasi kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
“Hal ini dapat dilihat dari pengucuran dana Penyertaan ini harus ada Perbub yang mengaturnya, namun Perbub itu sendiri pelaksanaanya berbeda dari ketentuan yang ditetapkan jelas Marco.
Marco menjelaskan kembali ” Seperti diketahui bahwa keterangan dari direktur PERUMDA Ketapang pangan Mandiri Alkaf, bahwa pada tahun 2022 Pemda ketapang mengucurkan dana penyertaan sebesar 16 Milyar rupiah,
“namun didalam Perbub Ketapang No. 15 Tahun 2022 Pasal 3 No.1 (satu) Ditetapkan dana penyertaan tahap 2 kepada PERUMDA KPM Sebesar 7,5 milyar rupiah,.
“sehingga hal ini menyebabkan kecurigaan apa dasar hukum penyertaan dana sebesar 16 milyar tersebut, ungkap Marco.
“jadi apabila hal ini terbukti ada penyalahgunaan wewenang sudah dipastikan terjadi mall administrasi dan perbuatan melawan hukumnya.
Marco menegaskan Pihak Kejaksaan, Polri, BPK, dan KPK RI harus segera mengungkap dan memeriksa hal ini agar terang benderang.
Berdasarkan ketentuannya bahwa yang ber tanggungjawab permasalahan ini adalah Bupati, Direktur PERUMDA, dan Pelaksana usahanya, tutup Marco.