
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, , Dalam dunia ketenaga kerjaan yang paling penting untuk diperhatikan pada saat pekerja/buruh sebelum melakukan pekerjaan pada perusahaan adalah kontrak kerja/perjanjian kerja.
Apa itu perjanjian kerja/kontrak kerja?
Adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tidak tertentu maupun untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Dalam prakteknya sering kita menjumpai istilah PHL (pekerja harian lepas) KHL (karyawan harian lepas) BHL (buruh harian Lepas) pekerja/buruh tersebut banyak kita jumpai diperusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan lainya.
Pernahkah kita membayangkan bagaimana Derita dan Nasif Si Ichih (nama samaran) yang sudah bekerja 5 sampai dengan 10 tahun atau Si Si Fasla (nama samaran) lebih dari 10 tahun di Perusahaan Si “A” dengan status PHL, KHL, atau BHL.
Pertanyaan mendasar nya, apakah untuk pekerja/buruh dengan istilah diatas hak-hak nya sudah diberikan sesuai ketentuan yang ada. Bagaimana dengan upah mereka, jaminan sosialnya, dan apakah hak mereka ketika tidak lagi dipekerjakan di Perusahaan.
Untuk menjawab semua itu mari kita lihat lebih jauh.
Defenisi pekerja harian lepas adalah, pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu, yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontiniutas, pekerja dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
Bagaimana aturan main pekerja harian lepas berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Alih Daya/Waktu Kerja/Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan hubungan Kerja.
Pasal 10 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, pembayaran upah berdasarkan kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian harian.
Bekerja kurang dari 21 hari, dalam hal bekerja 21 hari lebih selama 3 bulan maka perjanjian berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
Karna telah diatur dalam peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 dapat di simpulkan pada dasarnya, Perjanjian kerja pekerja harian lepas (PHL),Karyawan Harian Lepas (KHL) dan Buruh Harian Lepas (BHL) merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Nah setelah kita mengenal syarat kerja,perjanjian kerja,pada edisi kedua nanti kita akan membahas, hak apa saja yang akan didapat pada saat terjadi pengakhiran hubungan kerja.